Jaga Ketertiban Selama Bulan Ramadhan, Polsek Cibugel Melaksanakan Himbauan Larangan Menyalakan Petasan


SUMEDANGKU – Anggota Polsek Cibugel Polres Sumedang Polda Jabar Aipda M. Wahid bersama Briptu Trisna Bayu melaksanakan pemasangan himbauan larangan menyalakan petasan di wilayah hukum Polsek Cibugel Kabupaten Sumedang.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Kapolsek Cibugel Iptu Ucu Abddurahman melalui Aipda M. Wahid, mengatakan larangan tersebut diberlakukan untuk menghindari gangguan kenyamanan dan ketertiban masyarakat akibat suara petasan yang mengganggu selama bulan suci Ramadan. Selain itu, larangan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan akibat penggunaan petasan yang tidak sesuai dengan prosedur keselamatan. ucapnya 1 April 2023.
“Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan petasan dan sejenisnya,” ujarnya.
Briptu Trisna Bayu menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap himbauan tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan dengan menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan melakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap himbauan ini. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan dengan tidak menyalakan petasan dan tindakan lain yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat. Mereka menganggap bahwa himbauan ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Sementara itu, salah satu warga setempat Maman mengatakan kami sangat mendukung himbauan ini, karena petasan memang sering menimbulkan gangguan dan bahaya bagi masyarakat. Kami berharap himbauan ini bisa diikuti dan dijadikan contoh oleh masyarakat,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan pemasangan himbauan larangan menyalakan petasan ini, dapat membantu menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan. Ungkapnya