Parlemen

Para Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Sumedang Menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan

SUMEDANGKU – Para tenaga medis dan tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang yang tergabung dengan Aliasi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) yang di wakili oleh 5 Organisasi Profesi kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Iakatan Apoteker Indonesia (IAI) menyampaikan Aspirasinya dengan beraudiensi ke DPRD Kabupaten Sumedang,  Selasa  6Juni 2023.

DPRD Sumedang yang diwakili oleh Ketua Komisi III yang menbidangi kesehatan H. Mulya Suryadi, MPD sekretaris komisi III, dr.H. Iwan Nugraha, dan para anggota komisi III, juga ketua Komisi I, yang membidangi hukum dan pemerintahanan Asep Kurnia , SH. MH , Sangat mengapresiasi dan memahami aspirasi yang di sampaikan oleh 5 organisasi profesi kesehatan di kabupaten Sumedang yaitu IDI, PDGI. PPNI. IBI dan IAI

Sangatlah wajar para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia tak terkecuali para tenaga kesehatan di Kabupaten Sumedang merasa resah dan khawatir dengan pembahasan RUU Omnibuslaw Kesehatan yang saat ini tengah di bahas di DPR RI, karena banyak pasal-pasal di dalamnya kontroversi, diantaranya adalah masalah potensi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan ancaman kurungan badan apabila dianggap melakukan kelaleian dalam melakukan pelayanan kepada pasien, padahal para tenaga kesehatan tentunya tidak akan berniat untuk mencelakakan pasien. Ujarnya.

Selanjutnya, RUU omnibuslaw kesehatan tersebut jelas-jelas telah mengebiri bahkan menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan yang sudah puluhan tahun memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pembangunan kesehatan di Indonesia. Salah satu contohnya bagaimana peran penting organisasi profesi kesehatan saat penaggulangan pandemi covid 19 kemarin yg telah menjadi garda terdepan bahkan tidak sedikit para anggota profesi kesehatan yang wafat saat bertugas dalam penaggulangan pandemi kemarin.

Dengan adanya RUU Omnibuslaw kesehatan ini, maka akan ada sembilan undang-undang yang saat ini berlaku , yang sudah berjalan cukup baik, menjadi tidak berlaku lagi, diantaran nya adalah undang-undang praktek kedokteran, kesehatan, Rumah Sakit, Keperawatan, Kebidanan dan lain-lain. Bahkan undang undang kebidanan baru tahun 2019 yang lalu di berlakukan , dan sekarang baru mau di jalankan. Jelasnya.

Menurutnya dari pemaparan aspirasi yang disampaikan oleh para ketua dan wakil dari organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumedang, ke DPRD Kabupaten Sumedang, sepakat dan sejalan dengan para tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang, yaitu meminta kepada DPR RI untuk menunda penetapan RUU omnibus kesehatan ini menjadi Undang-undang. Dengan mengakomodir masukan masukan dari para tenaga kesehatan seluruh Indonesia, DPRD sumedang akan menindaklanjuti aspirasi dari para tenaga kesehatan di Kabupaten Sumedang yang di sampaikan oleh perwakilan dari 5 organisasi profesi kesehatan yaitu IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI yaitu dengan membuat surat rekomendasi sesuai aspiraisi yang di sampaikan yg selanjutnya akan di teruskan kepada ketua DPR RI.

Drg H. Rahmat Juliadi, MHkes , anggota komisi I DPRD Kabupaten Sumedang dari FPKS, yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, yang kebetulan juga sebagai ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) wilayah Jawa Barat, menyapaikan rasa terimakasih dan penghargaan yg setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota komisi III DPRD Kabupaten Sumedang yang membidangi kesehatan, juga kepada ketua dan anggota komisi 1 DPRD Sumedang atas dukungannya terhadap aspirasi yang di sampaikan oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Sumedang melalui 5 organisasi profesi.

Rahmat juga berpesan kepada para ketua organisasi profesi kesehatan dan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Sumedang untuk tetap memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun saat ini para tenaga kesehatan tersebut tengah berjuang menolak di tetapkannya RUU Omnibuslaw Kesehatan ini. Ungkapnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button