Pemerintahan

Wabup, Peryanyakan Izin Proyek Galian Disposal

SUMEDANGKU– Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan pertanyakan izin proyek galian disposal di sekitar Kantor Kecamatan Pamulihan yang dinilai memberikan dampak tersendiri, khususnya bagi keselamatan pengendara saat melintas di jalur Sumedang-Bandung.
“Saya selalu mewanti wanti  bagi para pengusaha dan kepada siapapun juga. Tolong kerjasamanya, kalau buka usaha di Sumedang ini ikuti aturan urus izinnya dengan baik,” ucap Wabup saat acara Monitoring dan Evaluasi Aksi Nyata Gerakan Bersama Lawan Kemiskinan dan Stunting di Kantor Kecamatan Pamulihan Sumedang, Kamis 30 Maret 2023.
Wabup menegaskan, pihaknya tidak akan pernah mempersulit perizinan selama itu ditempuh dengan baik. Termasuk proyek galian yang berhubungan dengan alam, ini harus betul-betul dikaji dengan baik.
“Jangan sampai usaha mereka yang dikerjakan semaunya sendiri. Kalau kedepan sampai terjadi bencana banjir atau longsor di lokasi proyek ini, siapa yang akan bertanggungjawab,” ujarnya.
Dikatakan Wabup, misalkan dilahan itu tidak pernah longsor karena lapisannya sudah keras, sekarang dengan digali begitu lapisan kerasnya hilang. Tentu saja tanah bagian dalamnya gembur. Setelah itu, diguyur hujan otomatis lahan tersebut berpotensi longsor.
“Oleh sabab itu, saya minta Satpol PP dan aparat terkait untuk menyetop kegiatan galian disini. Pasang garis larangan, sampai betul-betul mereka mengurus izin dengan baik. Apalagi saya mendengar bahwa itu nantinya akan dijadikan perumahan,” ujarnya.
Selain itu, sambung Wabup, semua pihak harus peka termasuk peran Satpol PP, Kepala Desa (Kades), Camat dan lainnya. Kalau memang tidak ada izin, harus berani siapapun pelakunya.
“Jangan sampai anak cucu kita ke depan yang menanggung akibat dari kelalaian kita sendiri. Jadi, tolong urus dulu izinnya dengan baik. Apapun alasannya, kalau sudah keluar izin ternyata nanti hasil kajiannya tidak layak untuk digali bisa dibalikan lagi,” ungkapnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button